SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA
SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK
SERTA CARA PENYELESAIANNYA
Pengertian
sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the
exchange or transaction process is central to mark et economy”. Dalam
kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik
berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi
terhadap satu objek permasalahan
Dalam
kepustakaan maupun dalam percakapan sehari-hari sering ditemukan istilah-istilah
konflik sengketa. Konflik merupakan pengindonesiaan kosakata conflict dalam bahasa inggris. Selain
istilah conflict, bahasa inggris juga
mengenal istilah dispute yang
merupakan padaman dari istilah “sengketa” dalam bahasa Indonesia (Takdir
Rahmadi 2010:1).
Sengketa
dengan rekanan atau mitra bisnis adalah suatu yang dianggap tabu bagi pelaku
bisnis. Sengketa yang diketahui oleh masyarakat bisnis sangat merugikan
reputasi pelaku bisnis dan berpotensi menguragi kepercayaan klaen, nasabah,
konsumen perusahaan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sengketa lingkungan dan
tenaga kerja, sengketa bisnis umunya sangat dirahasiakan oleh pelaku bisnisnya (“Pengusaha
Lebih Suka Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa” Kompas, 19 Februari 1995. Hal
6).
Sengketa
adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih
yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum
bagi salah satu diantara keduanya.
Yang merupakan bentuk-bentuk sengketa
bisnis :
1. Sengketa Perniagaan
2. Sengketa Pernbankan
3. Sengketa Keuangan
4. Sengketa Penanaman Modal
5. Sengketa Perindustrian
6. Sengketa HKI
7. Sengketa Konsumen
8. Sengketa Kontrak
9. Sengketa Pekerjaan
10. Sengketa Peburuhan
11. Sengketa Perusahaan
12. Sengketa Hak
13. Sengketa property
Dalam
perkara sengketa bisnis, pekara yang diajukan ke Pengadilan pada umumnya dalam bidang
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Secara normatif ke dua sebab
terjadinya sengketa bisnis tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang mengatakan:
Wanprestasi
dalam Pasal 1238 KUH Perdata Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah,
atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan dan Pasal 1243 KUH Perdata Penggantian biaya,
kerugian dan bunga karena tak di penuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,
bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya
dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan.
Perbuatan
melawan hukum dalam Pasa l1365 KUH Perdata Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian
pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.
Dilihat
dari proses model penyelesaian sengketa bisnis dapat berupa:
a. Litigasi
Litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
1. Pengadilan
umum
Pengadilan
Negeri berada pada lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas dan
kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan: Pengadilan Negeri bertugas
dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan
Niaga
Pengadilan
Niaga adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum, mempunyai
tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalamUndang-Undang No. 37 tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, dalam Pasal 300 mengatakan: Pengadilan
Niaga mempunyai tugas memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus
perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang.
b. Non
Litigasi
Non
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan
1. Arbitrase
Pasal
1 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa mengatakan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Istilah arbitrase
berasal dari bahasa Belanda“arbitrate”dan
bahasa Inggris“arbitration”.Kata arbitrase
juga berasal dari bahasa Latin, yaitu “arbitrare”
yang mana dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu menurut “kebijaksanaan”.
Penyelesaian
sengketa pada arbitrase dilakukan berdasarkan persetujuan bahwa pihak
bersengketa akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau
para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk secara langsung. Oleh karena
itu arbitrase disebut sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak
yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak
pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim
yang adil yang tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih, serta
menghasilkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak (M.Yahya Harahap
2003:60)
2. Alternatif
Penyelesaian Sengketa
a) Negosiasi
Pasal
6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, mengatakan negosiasi adalah Penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui alternative penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan
tertulis. Istilah Negosiasi dalam terminologi bahasa Inggris disebut dengan Negotiate dan Negotiation.
Negosiasi
adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang
bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan beberapa rumusan diatas,
negosiasi dan juga Konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa di
antara para pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini
pun bukan arbitrase, dan Negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Marwan. M dan Jimmy P 2009:378).
b) Mediasi
Istilah
Mediasi dalam bahasa Inggris dinamakan Mediation
menurut Munir Fuady menjelaskan tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi
adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan
masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja
dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam
menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak
ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator (Munir Fuady2003:134).
c) Konsiliasi
Istilah
konsiliasi dalam bahasa Inggris disebut sebagai Conciliation, Menurut M. Marwan dan Jimmy P (2009:315). mengartikan
Konsiliasi sebagai usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak bersengketa
agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan.
Sedangkan Munir Fuady (2003:134) menjelaskan, Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni
merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan
masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja
dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam
menyelesaikan sengketa tersebut.
d)
Online
Despute Resolution
Online Despute Resolution
adalah cabang dari penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase) yang inovatif dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa
antara pihak dengan prinsip due process. Penggunaan ODR terutama pada transaksi
elektronik dimana para pihak berada pada jarak yang jauh, meliputi sengketa
personal, antarnegara, baik diluar pengadilan maupun dalam pengadilan. Manfaat
dari ODR diantaranya adalah menawarkan penyelesaian yang lebih efisien untuk
kasus-kasus yang tidak mudah untuk dijangkau.
Fungsi dari ODR
adalah sebagai pembantu pihak ketiga/mediator, atau mengganti pihak ketiga,
misalnya automated negosiation (negosiasi otomatis). Peranan dari ODR adalah
melakukan manajemen informasi, baik yang langsung dilakukan oleh para pihak
maupun yang dilakukan oleh computer dengan menggunakan software, yang dalam hal
ini dapat dikatakan juga sebagai pihak ke empat atau pengganti pihak ke tiga
atau yang sering juga disebut mediator. Contohnya adalah dalam
mengorganisasikan informasi ataupun mengirim respon secara otomatis.
Tidak
mudah menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dinginkan dunia
bisnis. Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah
menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit dalam sistem litigasi
didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian
yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, harus ada
berbagai studi perbandingan dan pengembangan metode yang dilakukan untuk mngupayahkan
diberlakukannya bentuk dan prinsip suatu penyelesaian sengketa di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar