SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA


SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to mark et economy”. Dalam kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah  pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan
Dalam kepustakaan maupun dalam percakapan sehari-hari sering ditemukan istilah-istilah konflik sengketa. Konflik merupakan pengindonesiaan kosakata conflict dalam bahasa inggris. Selain istilah conflict, bahasa inggris juga mengenal istilah dispute yang merupakan padaman dari istilah “sengketa” dalam bahasa Indonesia (Takdir Rahmadi 2010:1).
Sengketa dengan rekanan atau mitra bisnis adalah suatu yang dianggap tabu bagi pelaku bisnis. Sengketa yang diketahui oleh masyarakat bisnis sangat merugikan reputasi pelaku bisnis dan berpotensi menguragi kepercayaan klaen, nasabah, konsumen perusahaan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sengketa lingkungan dan tenaga kerja, sengketa bisnis umunya sangat dirahasiakan oleh pelaku bisnisnya (“Pengusaha Lebih Suka Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa” Kompas, 19 Februari 1995. Hal 6).
Sengketa adalah perilaku  pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Yang merupakan bentuk-bentuk sengketa bisnis :
1.      Sengketa Perniagaan
2.      Sengketa Pernbankan
3.      Sengketa Keuangan
4.      Sengketa Penanaman Modal
5.      Sengketa Perindustrian
6.      Sengketa HKI
7.      Sengketa Konsumen
8.      Sengketa Kontrak
9.      Sengketa Pekerjaan
10.  Sengketa Peburuhan
11.  Sengketa Perusahaan
12.  Sengketa Hak
13.  Sengketa property

Dalam perkara sengketa bisnis, pekara yang diajukan ke Pengadilan pada umumnya dalam bidang Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Secara normatif ke dua sebab terjadinya sengketa bisnis tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan:
Wanprestasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan dan Pasal 1243 KUH Perdata Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak di penuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Perbuatan melawan hukum dalam Pasa l1365 KUH Perdata Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dilihat dari proses model penyelesaian sengketa bisnis dapat berupa:
a.       Litigasi
Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
1.      Pengadilan umum
Pengadilan Negeri berada pada lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan: Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

2.      Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalamUndang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, dalam Pasal 300 mengatakan: Pengadilan Niaga mempunyai tugas memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang.

b.      Non Litigasi
Non Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan
1.      Arbitrase
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatakan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Istilah arbitrase berasal dari bahasa Belanda“arbitrate”dan bahasa Inggris“arbitration”.Kata arbitrase juga berasal dari bahasa Latin, yaitu “arbitrare” yang mana dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut “kebijaksanaan”.
Penyelesaian sengketa pada arbitrase dilakukan berdasarkan persetujuan bahwa pihak bersengketa akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk secara langsung. Oleh karena itu arbitrase disebut sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yang tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih, serta menghasilkan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak (M.Yahya Harahap 2003:60)

2.      Alternatif Penyelesaian Sengketa
a)      Negosiasi
Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mengatakan negosiasi adalah Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternative penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Istilah Negosiasi dalam terminologi bahasa Inggris disebut dengan Negotiate dan Negotiation.
Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan beberapa rumusan diatas, negosiasi dan juga Konsultasi merupakan bagian dari penyelesaian sengketa di antara para pihak dengan jalan damai, melalui suatu perundingan. Negosiasi ini pun bukan arbitrase, dan Negosiasi ditempatkan ke dalam bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (Marwan. M dan Jimmy P 2009:378).

b)      Mediasi
Istilah Mediasi dalam bahasa Inggris dinamakan Mediation menurut Munir Fuady menjelaskan tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator (Munir Fuady2003:134).

c)      Konsiliasi
Istilah konsiliasi dalam bahasa Inggris disebut sebagai Conciliation, Menurut M. Marwan dan Jimmy P (2009:315). mengartikan Konsiliasi sebagai usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan kekeluargaan. Sedangkan Munir Fuady (2003:134) menjelaskan, Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

d)      Online Despute Resolution
Online Despute Resolution adalah cabang dari penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, arbitrase) yang inovatif dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak dengan prinsip due process. Penggunaan ODR terutama pada transaksi elektronik dimana para pihak berada pada jarak yang jauh, meliputi sengketa personal, antarnegara, baik diluar pengadilan maupun dalam pengadilan. Manfaat dari ODR diantaranya adalah menawarkan penyelesaian yang lebih efisien untuk kasus-kasus yang tidak mudah untuk dijangkau.
Fungsi dari ODR adalah sebagai pembantu pihak ketiga/mediator, atau mengganti pihak ketiga, misalnya automated negosiation (negosiasi otomatis). Peranan dari ODR adalah melakukan manajemen informasi, baik yang langsung dilakukan oleh para pihak maupun yang dilakukan oleh computer dengan menggunakan software, yang dalam hal ini dapat dikatakan juga sebagai pihak ke empat atau pengganti pihak ke tiga atau yang sering juga disebut mediator. Contohnya adalah dalam mengorganisasikan informasi ataupun mengirim respon secara otomatis.
Tidak mudah menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dinginkan dunia bisnis. Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit dalam sistem litigasi didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, harus ada berbagai studi perbandingan dan pengembangan metode yang dilakukan untuk mngupayahkan diberlakukannya bentuk dan prinsip suatu penyelesaian sengketa di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Bumi