Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta

Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
  1.  Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
  2. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
  3. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;

Catatan :
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.

Solusi :
Menurut saya, kita sebagai pemilik usaha yang baru harus memiliki inovasi yang kreatif dari segi pembuatan merek produk sebagai suatu tanda pembeda dari produk yang lainnya dan juga bisa  sebagai alat promosi. Alangkah baiknya kita mendaftarkan nama merek kepada direktorat jenderal kekayan intelektual supaya merek kita lebih diakui, dan jangan pernah untuk mencoba membuat sebuah merek yang sama dengan merek usaha yang lainnya jika terdapat kesamaan maka perusahaan yang terbebankan akan melakukan proses ke pihak hukum.
Didalam HaKI pelanggaran atas hak-hak merek sesuai dengan undang-undang dengan pasal 3 UU No. 14 tahun 1997, Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada “pemilik merek yang terdaftar” dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk menggunakannya. Jika suatu pemilik usaha melanggar pasal diatas akan diklasifikasikan dengan 2 tindak pidana yaitu : tindak pedana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 81 :
Pelanggaran atas merek terdaftar “yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Pasal 82 :
Pelanggaran atas merek terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Bumi