Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’
DONUTS di Yogyakarta
Merek
DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara
di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar
untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan
(kelas 30).
Kalau
kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk
pelanggaran :
- Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
- Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
- Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Catatan
:
Persoalan
ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari
Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan
perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan
makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
Solusi :
Menurut
saya, kita sebagai pemilik usaha yang baru harus memiliki inovasi yang kreatif
dari segi pembuatan merek produk sebagai suatu tanda pembeda dari produk yang
lainnya dan juga bisa sebagai alat
promosi. Alangkah baiknya kita mendaftarkan nama merek kepada direktorat
jenderal kekayan intelektual supaya merek kita lebih diakui, dan jangan pernah
untuk mencoba membuat sebuah merek yang sama dengan merek usaha yang lainnya
jika terdapat kesamaan maka perusahaan yang terbebankan akan melakukan proses
ke pihak hukum.
Didalam
HaKI pelanggaran atas hak-hak merek sesuai dengan undang-undang dengan pasal 3
UU No. 14 tahun 1997, Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada “pemilik merek yang terdaftar” dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk
menggunakannya. Jika suatu pemilik usaha melanggar pasal diatas akan diklasifikasikan
dengan 2 tindak pidana yaitu : tindak pedana kejahatan dan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal
81 :
Pelanggaran atas merek terdaftar “yang
sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Pasal
82 :
Pelanggaran atas merek terdaftar “yang sama pada
pokoknya” dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan atau didenda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum
, diakses pada tanggal 25 November 2018
Komentar
Posting Komentar