HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PERDAGANGAN SERTA UNDANG-UNDANG

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).

Visi Direktorat Jenderal HaKI
·   Mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional.

Misi Direktorat Jenderal HaKI
Mengelola sistem HaKI dengan cara :
·         Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas;
·         Mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan
·         Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif.

Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Keanggotaan Dalam Konvensi Internasional Di Bidang HaKI
• Konvensi Paris untuk Perlindungan Hak Milik Intelektual (Paris Convention).
• Traktat Kerjasama Paten (PCT).
• Traktat Kerjasama Merek (Trade Mark Law Treaty).
• Traktat Kerjasama WIPO di bidang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty).

Undang-undang HaKI
·         Paten : UU No. 6/ 1989 tentang Paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; diganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·         Merek : UU No. 19/1992 tentang Merek sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti dengan UU No. 15 Tahun……….?




UU Baru HaKI
·         Desain Industri : UU No. 31/2000
·         Rahasia Dagang : UU No. 30/2000
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000

Hak Cipta
Hal-hal baru dalam UU ak Cipta No. 12/1997 :
Copyright works, performers, producers of phonogram, broadcasting organization, dan hak penyewaan, program komputer, serta karya sinematografi.

Paten
UU Paten No. 13/1997 dan disempurnakan lagi dengan UU No. 14 th 2001
·         Perpanjangan jangka waktu perlindungan
·         Lingkup invensi yang dapat diberikan paten
·         Pemenuhan persyaratan PCT
·         Lingkup dari hak khusus pemegang paten
·         Paralel Impor
·         Lisensi Wajib
·         Bolar provisi

Merek
UU Merek No. 14/1997
·         Mekanisme pendaftaran ulang merek terkenal;
·         Perlindungan atas Indikasi Geografis

Peran dan Tantangan Sistem HaKI di Masa Depan:
·         Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
·         Meningkatkan perkembangan teknologi;
·         Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
·     Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
·         Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
·         Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Haki Dalam Pengembangan Perekonomian dan Teknologi:
·     Perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, kreator, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya.
·        Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
·     Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
·     Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
·    Peningkatan dan perlindungan HaKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas.

Kesimpulan
·        HaKi adalah isu penting bagi para pembuat keputusan ekonomi.
·   Modernisasi kantor HaKI dan pengaturan HaKI nasional sebagai alat kebijakan yang berpengaruh kepada pembangunan ekonomi.
·    Perlunya perubahan sifat masyarakat yang berorientasi dari ertanian (statis) ke industri (dinamis) dan mengarah kepada budaya bisnis (kompetitif).

DAFTAR PUSTAKA
Pengertian HAKI, (www.zakimath.web.ugm.ac.id,/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt.htm), diakses pada tanggal 26 November 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Bumi