HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PERDAGANGAN SERTA UNDANG-UNDANG
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind).
Visi
Direktorat Jenderal HaKI
· Mengembangkan
sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang
pembangunan nasional.
Misi Direktorat Jenderal HaKI
Mengelola sistem HaKI dengan cara
:
·
Memberikan
perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas;
·
Mempromosikan
teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan
·
Merangsang
pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif.
Perlindungan dan penegakan Hukum
HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keanggotaan Dalam Konvensi
Internasional Di Bidang HaKI
• Konvensi
Paris untuk Perlindungan Hak Milik Intelektual (Paris Convention).
• Traktat
Kerjasama Paten (PCT).
• Traktat
Kerjasama Merek (Trade Mark Law Treaty).
• Traktat
Kerjasama WIPO di bidang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty).
Undang-undang HaKI
·
Paten : UU No. 6/ 1989 tentang Paten
sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; diganti dengan UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten.
·
Merek : UU No. 19/1992 tentang Merek
sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti dengan UU No. 15 Tahun……….?
UU Baru HaKI
·
Desain
Industri : UU No. 31/2000
·
Rahasia
Dagang : UU No. 30/2000
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000
Hak Cipta
Hal-hal baru dalam UU ak Cipta
No. 12/1997 :
Copyright works, performers,
producers of phonogram, broadcasting organization, dan hak penyewaan, program
komputer, serta karya sinematografi.
Paten
UU Paten No. 13/1997 dan
disempurnakan lagi dengan UU No. 14 th 2001
·
Perpanjangan
jangka waktu perlindungan
·
Lingkup
invensi yang dapat diberikan paten
·
Pemenuhan
persyaratan PCT
·
Lingkup
dari hak khusus pemegang paten
·
Paralel
Impor
·
Lisensi
Wajib
·
Bolar
provisi
Merek
UU Merek No. 14/1997
·
Mekanisme
pendaftaran ulang merek terkenal;
·
Perlindungan
atas Indikasi Geografis
Peran dan Tantangan Sistem HaKI di Masa Depan:
·
Menciptakan
iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
·
Meningkatkan
perkembangan teknologi;
·
Mendukung
perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
· Meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai
komersial;
·
Mempromosikan
sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
·
Memberikan
reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki
tradisi budaya daerah.
Haki Dalam Pengembangan
Perekonomian dan Teknologi:
· Perlindungan
hukum sebagai insentif bagi inventor, kreator, desainer, dan pencipta dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya.
· Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
· Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
· Sistem
paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
· Peningkatan
dan perlindungan HaKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup
manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas.
Kesimpulan
· HaKi
adalah isu penting bagi para pembuat keputusan ekonomi.
· Modernisasi
kantor HaKI dan pengaturan HaKI nasional sebagai alat kebijakan yang berpengaruh
kepada pembangunan ekonomi.
· Perlunya
perubahan sifat masyarakat yang berorientasi dari ertanian (statis) ke industri
(dinamis) dan mengarah kepada budaya bisnis (kompetitif).
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian HAKI, (www.zakimath.web.ugm.ac.id,/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt.htm),
diakses pada tanggal 26 November 2018.
http://www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum
, diakses pada tanggal 25 November 2018
Komentar
Posting Komentar