Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO
Selasa, 7 Agustus 2018 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia
kembali terlibat dalam pertikaian dagang dengan negara lain. Sengketa
dagang ini harus diselesaikan di badan penyelesaian sengketa Organisasi
Perdagangan Dunia atau World Trade Organization atau WTO.
Kasus
teranyar adalah Amerika Serikat resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi
sebanyak US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia.
Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari kekalahan Indonesia pada
sidang banding WTO, November 2017. Dalam sidang ini, Indonesia dinilai
bersalah karena menerapkan 18 hambatan non-tarif pada produk impor
hortikultura dan hewan.
Ini bukanlah kali pertama bagi Indonesia harus menelan kekalahan di
WTO. Walau begitu, ternyata tak sedikit kasus yang akhirnya dimenangkan
Indonesia. Berikut di antara beberapa kasus tersebut.
1. Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa
Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.
Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.
Kebijakan Indonesia ini
diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka
menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah
dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif
tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan
bumi.
2. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
3. Kasus kemasan rokok polos dengan Australia
Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.
Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.
Australia
memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di
negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai
kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen.
Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.
ANALISIS PENYELESAIAN :
Disini
saya hanya ingin menganalisis kasus ke 3 yaitu kasus kemasan rokok polos dengan
Australia. Sengketa bisnis disini yaitu pemerintah Indonesia menggugat
kebijakan Australia bahwa kebijakan pemerintah Australia telah melanggar hak
cipta dan kekayaan intelektual dan melanggar merek dagang tembakau
Penggunaan
merek dagang memang seharusnya tidak boleh sama karena termasuk hak kekayaan
intelektual (HKI) yang dilindungi. Selain diselesaikan melalui pengadilan umum,
sengketa merek juga dapat dicari penyelesaian masalah melalui arbitrase.
Dimana
pemerintah Indonesia melakukan permohonan arbitrase, setelah itu dilakukan
penunjukkan arbiter, dan yang terakhir adalah sidang pemeriksaan, dengan
melalui proses sidang inilah akan dihasilkan keputusan arbitarase.
Karena
di kasus ini pemerintah Indonesia kalah dengan kebijakan pemerintah Australia,
disarankan kekalahan pemerintah Indonesia menjadi pembelajaran bahwa konsumsi
rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan
peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok untuk melindungi kesehatan
warga negaranya.
sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1114737/tiga-kasus-sengketa-dagang-indonesia-yang-berakhir-di-meja-wto
Komentar
Posting Komentar