ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI

PERJANJIAN KERJASAMA
PT. CITRA NATA BUANA
Dengan
CV. DANADYAKSA NATA ESA
TENTANG
KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI

Nomor :001/CNB-MOU-DNE/03/18


  

Pada hari ini Selasa  tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun dua ribu Delapan Belas telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara:
  1. PT. CITRA NATA BUANA : Berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jl. Ibu Sangki Gang UMJANI No. 162, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Dedi Supriadi, selaku Direktur PT. CITRA NATA BUANA, dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama PT. CITRA NATA BUANA (selanjutnya disebut pihak kedua) 
  2. CV. DANADYAKSA NATA ESA: Berkedudukan di Nangela RT/RW 001/004 Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Evan Fauzan dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama CV. DANADYAKSA NATA ESA (selanjutnya disebut pihak pertama)


(selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” sedangkan masing-masing pihak secara terpisah disebut Pihak”). Para pihak menerangkan terlebih dahulu :

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan swasta bergerak dibidang industri Konveksi.
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang konveksi.
  3. Bahwa Para Pihak saling mendukung untuk mengadakan kesempatan bekerjasama tentang usaha dalam bidang konveksi.
Sehubung dengan hal-hal tersebut diatas, para Pihak telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
TUGAS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.      Tugas Pekerjaan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam kedudukan seperti tersebut diatas, mendukung penuh usahan konveksi
2.   Lingkup Pekerjaan
Para Pihak bersepakat dan setuju untuk menciptakan kerjasama dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dari kedua belah pihak khususnya untuk menciptakan dan membangun usaha konveksi skala garmen yang nantinya cikal bakal darri garrmen PT. PRIMATEX GLOBAL INDUSTRI dalam rangka memperbesar skala usaha dan peningkatan pendapatan perusahaan trsbut


Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
    1. Meminjamkan Sejumlah perlengkapan konveksi berupa mesin antara lain
                                                              i.      Mesin Obras 2 Unit
                                                            ii.      Mesin Jahit 8 Unit
                                                          iii.      Mesin potong 1 Unit

    1. Memberikan order rutin dan membelinya kembali sesuai dengan harga yang telah disepakati
    2. mensuply bahan baku yang di maksud supply bahan baku bisa berupa barang ataupun uang
    3. dari order yang di berikan ke pihak kedua, maka pihak pertama mendapatkan fee sebesar Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per piece
    4. dari supply bahan baku, pihak pertama mendapatkan fee sebesar Rp. 500 (Lima ratus rupiah) per yard dan Rp.1.000 (seribu rupiah) per kg.
    5. Adapun mengenai Hal-hal di luar Poin-poin yang tidak tercantum dalam kesapakatan ini di luar tanggung jawab pihak pertama.

  1. Hak dan  Kewajiban Pihak Kedua :
a.    Merawat perlengkapan konveksi dan mengelola konveksi
b.    Melakukan negosiasi harga barang yang akan di produksi dengan Pihak Pertama
c.    Mengerjakan order yang telah disepakati dengan Pihak Pertama
d.    Melakukan pengiriman barang sesuai dengan permintaan dari Pihak Pertama
e   Mendapatkan bayaran atas barang yang telah dikirimkan ke Pihak Pertama dengan tempo yang telah di sepakati

Pasal 3
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2019 ( selama 1 tahun ).


Pasal 4
PENGAKHIRAN KERJASAMA

Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak dalam kondisi sebagai berikut :
a.       Salah satu pihak menyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kerjasama ini, maka pihak yang menyatakan tidak mampu melanjutkan kerjasama ini berkewajiban memberitahukan kepada pihak yang lain dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, atau
b.      Atas kesepakatan bersama-sama.

Pasal 5
PERSELISIHAN

1.      Perselisihan-perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Mediasi atau Alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 6
KERAHASIAAN

Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.




Pasal 7
LAIN – LAIN

1.      Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur  dalam Surat Kesepakatan Kerjasama ini, apabila diperlukan akan diatur sendiri dalam Addendum atau Amandemen.

Pasal 8
PENUTUP

Surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Maret dan tahun 2018 tersebut diatas dalam rangkap Dua, keduanya bermaterai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua



                 PIHAK PERTAMA                                          PIHAK KEDUA
PT. CITRA NATA BUANA                       CV. DANADYAKSA NATA ESA
          Direktur                                                                Direktur


                                               


          (Asep Dedi Supriadi)                                                 (Evan Fauzan)











ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI

Pertama, tidak adanya nomor KTP yang tercantum dalam perjanjian selaku wakil dari pihak pertama maupun pihak kedua, karena nomor KTP sangat penting dan sangat valid jika berhubungan dengan perjanjian kerjasama ini.

Kedua, tidak adanya nomer telepon yang aktif dari pihak pertama maupun pihak kedua yang tercantum dalam surat perjanjian di atas. Nomor telepon sangat penting untuk berkomunikasi antara pihak pertama maupun pihak kedua untuk menjalin kerjasama.

Ketiga, pada Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak, yaitu tidak adanya termin keuntungan atas barang yang telah dikirimkan tempo dulu oleh  pihak kedua  ke pihak pertama, diperjanjian diatas hanya terdapat berlakunya kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua yaitu pada Pasal 3 Masa Berlakunya Kerjasama.

Keempat, Pada Pasal 6 Kerahasiaan tersebut bahwa Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertamakalimat tersebut sangat merugikan bagi pihak kedua, seharusnya tidak hanya pihak kedua saja yang wajib menjaga kerahasiaan menyangkut informasi teknis operasional, pihak pertama pun harus wajib menjaga kerahasiaan menyangkut informasi teknis operasional pihak kedua, yang mana ini adalah surat perjanjian yang dibuat oleh 2 pihak bukan hanya pihak pertama saja yang membuat nya dan hanya menguntungkan bagi pihak pertama.

Yang terakhir dalam analisis ini adalah tidak adanya amandemen yang sangat memberatkan bagi pihak pertama maupun pihak kedua dan adanya keterbukaan antara 2 pihak dan tidak adanya kembali kesepekatan yang lebih memihak antara pihak pertama maupun pihak kedua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Bumi