ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI
PERJANJIAN KERJASAMA
PT. CITRA NATA BUANA
Dengan
CV. DANADYAKSA NATA ESA
TENTANG
KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI
Nomor :001/CNB-MOU-DNE/03/18
PT. CITRA NATA BUANA
Dengan
CV. DANADYAKSA NATA ESA
TENTANG
KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI
Nomor :001/CNB-MOU-DNE/03/18
Pada hari ini Selasa tanggal Dua
Puluh bulan Maret tahun dua ribu Delapan Belas telah ditandatangani perjanjian kerjasama
oleh dan antara:
- PT. CITRA NATA BUANA : Berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jl. Ibu Sangki Gang UMJANI No. 162, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Dedi Supriadi, selaku Direktur PT. CITRA NATA BUANA, dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama PT. CITRA NATA BUANA (selanjutnya disebut pihak kedua)
- CV. DANADYAKSA NATA ESA: Berkedudukan di Nangela RT/RW 001/004 Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Evan Fauzan dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama CV. DANADYAKSA NATA ESA (selanjutnya disebut pihak pertama)
(selanjutnya
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
sedangkan masing-masing pihak secara terpisah disebut Pihak”). Para pihak
menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan swasta bergerak dibidang industri Konveksi.
- Bahwa Pihak Kedua adalah Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang konveksi.
- Bahwa Para Pihak saling mendukung untuk mengadakan kesempatan bekerjasama tentang usaha dalam bidang konveksi.
Sehubung dengan hal-hal tersebut diatas, para
Pihak telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
TUGAS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tugas Pekerjaan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam
kedudukan seperti tersebut diatas, mendukung penuh usahan konveksi
2. Lingkup
Pekerjaan
Para Pihak bersepakat dan
setuju untuk menciptakan kerjasama dalam rangka peningkatan pendapatan
perusahaan dari kedua belah pihak khususnya untuk menciptakan dan membangun usaha konveksi
skala garmen yang nantinya cikal bakal darri garrmen PT. PRIMATEX GLOBAL
INDUSTRI dalam rangka memperbesar skala usaha dan peningkatan pendapatan
perusahaan trsbut
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
- Meminjamkan Sejumlah perlengkapan konveksi berupa mesin antara lain
i.
Mesin Obras 2 Unit
ii.
Mesin Jahit 8 Unit
iii.
Mesin potong 1 Unit
- Memberikan order rutin dan membelinya kembali sesuai dengan harga yang telah disepakati
- mensuply bahan baku yang di maksud supply bahan baku bisa berupa barang ataupun uang
- dari order yang di berikan ke pihak kedua, maka pihak pertama mendapatkan fee sebesar Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per piece
- dari supply bahan baku, pihak pertama mendapatkan fee sebesar Rp. 500 (Lima ratus rupiah) per yard dan Rp.1.000 (seribu rupiah) per kg.
- Adapun mengenai Hal-hal di luar Poin-poin yang tidak tercantum dalam kesapakatan ini di luar tanggung jawab pihak pertama.
- Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
a. Merawat
perlengkapan konveksi dan mengelola konveksi
b. Melakukan
negosiasi harga barang yang akan di produksi dengan Pihak Pertama
c. Mengerjakan
order yang telah disepakati dengan Pihak Pertama
d. Melakukan
pengiriman barang sesuai dengan permintaan dari Pihak Pertama
e Mendapatkan
bayaran atas barang yang telah dikirimkan ke Pihak Pertama dengan tempo yang
telah di sepakati
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal 20
Maret 2018 sampai dengan 20 Maret 2019 ( selama 1 tahun ).
Pasal 4
PENGAKHIRAN KERJASAMA
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak
dalam kondisi sebagai berikut :
a. Salah satu pihak menyatakan tidak mampu
untuk melaksanakan kerjasama ini, maka pihak yang menyatakan tidak mampu
melanjutkan kerjasama ini berkewajiban memberitahukan kepada pihak yang lain
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, atau
b. Atas kesepakatan bersama-sama.
Pasal 5
PERSELISIHAN
1. Perselisihan-perselisihan yang timbul
akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam
musyawarah tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Mediasi atau Alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 6
KERAHASIAAN
Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa
selama perjanjian ini berlaku maupun setelah berakhir. Pihak Kedua wajib
menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional
Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi
tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa
persetujuan tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7
LAIN – LAIN
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup
diatur dalam Surat Kesepakatan Kerjasama
ini, apabila diperlukan akan diatur sendiri dalam Addendum atau Amandemen.
Pasal 8
PENUTUP
Surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak di Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal
dua puluh bulan Maret dan tahun 2018 tersebut diatas dalam rangkap Dua, keduanya bermaterai secukupnya sesuai ketentuan yang
berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak untuk
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. CITRA NATA BUANA CV. DANADYAKSA NATA ESA
Direktur Direktur
(Asep Dedi Supriadi) (Evan
Fauzan)
Diambil dari : https://kokojos555.com/wp-content/uploads/2018/03/PERJANJIAN-KERJASAMA-Konveksi.doc
pada tanggal 22 oktober 2018
ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI
Pertama,
tidak adanya nomor KTP yang tercantum dalam perjanjian selaku wakil dari pihak
pertama maupun pihak kedua, karena nomor KTP sangat penting dan sangat valid
jika berhubungan dengan perjanjian kerjasama ini.
Kedua,
tidak adanya nomer telepon yang aktif dari pihak pertama maupun pihak kedua
yang tercantum dalam surat perjanjian di atas. Nomor telepon sangat penting
untuk berkomunikasi antara pihak pertama maupun pihak kedua untuk menjalin
kerjasama.
Ketiga,
pada Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak, yaitu tidak adanya termin keuntungan
atas barang yang telah dikirimkan tempo dulu oleh pihak kedua ke pihak pertama, diperjanjian diatas hanya
terdapat berlakunya kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua yaitu pada Pasal
3 Masa Berlakunya Kerjasama.
Keempat,
Pada Pasal 6 Kerahasiaan tersebut bahwa “Pihak
Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun
setelah berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi
yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama” kalimat tersebut
sangat merugikan bagi pihak kedua, seharusnya tidak hanya pihak kedua saja yang
wajib menjaga kerahasiaan menyangkut informasi teknis operasional, pihak
pertama pun harus wajib menjaga kerahasiaan menyangkut informasi teknis
operasional pihak kedua, yang mana ini adalah surat perjanjian yang dibuat oleh
2 pihak bukan hanya pihak pertama saja yang membuat nya dan hanya menguntungkan
bagi pihak pertama.
Yang
terakhir dalam analisis ini adalah tidak adanya amandemen yang sangat memberatkan
bagi pihak pertama maupun pihak kedua dan adanya keterbukaan antara 2 pihak dan
tidak adanya kembali kesepekatan yang lebih memihak antara pihak pertama maupun
pihak kedua.
Komentar
Posting Komentar