PT. BANK SYARIAH MANDIRI
Lahirnya
Undang-undang no 10 tahun 1998, tentang perbankan pada bulan November 1998,
telah memberi peluang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di
Indonesia.Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara
syariah atau dengan dual banking system yaitu
dengan membuka cabang khusus syariah.
PT
Bank Susila Bakti (BSB) yang sahamnya dimiliki
oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota
Prestasi adalah salah satu bank yang beroperasi melalui suntikanmodal dan
rekapitulasi. Dalam prosesnya, ada beberapa alternatif yang pernah ditempuh diantaranya yaitu: pertama, mencari investor
luar negeri dan mengubahnya.
Terlaksananya
merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo)
kedalam PT Bank Mandiri (persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan
BSB menjadi Bank Syariah dengan nama Bank Syariah Sakinah Mandiri diambil alih
oleh PT Bank Mandiri (persero) dengan mengubah namanya menjadi Bank Syariah
Mandiri.
Bank
Syariah selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana
perubahan BSB menjadi Bank Syariah sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk membentuk
unit Syariah yang disertai dengan penambahan modal. Langkah itu ditandai pula
dengan perubahan anggaran dasar yang mengubah nama PT Bank \Susila Bakti (BSB)
menjadi PT Bank Syariah Sakinah Mandiri melalui akta notaris : Ny. Macharani
M.S.SH, no 29 pada tanggal 29 Mei 1999. Kemudian dilakukan perubahan kembali
menjadi PT Bank Syariah Mandiri seperti tercatat dalam akta Notaris Sujtipto,
SH, no 23 pada tanggal 8 September 1999.
Pada
tanggal 25 Oktober 1999, melalui surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (BI)
no 1/24/kep. GBI/1999 diperoleh
pengukuha tentang perubahan Kegiatan Usaha Bank BSB menjadi bank beroperasi
yang berdasarkan Prinsip Syariah. Disusul kemudian dengan surat keputusan
Deputi Gubernur Senior BI no 1/1/kep. DGS/1999 untuk mengubah nama menjadi PT
Bank Mandiri (Persero). Senin tanggal 21 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November
1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran
Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari perintis Bank Syariah
Mandiri. Di Bank Susila Bakti yang
didukung oleh pemilik yaitu Manajemen Bank Mandiri yang memandang pentingnya
kehadiran Bank Syariah dilingkungan Bank Mandiri.
Bank
Syariah Mandiri kemudian hadir sebagai
bank yang mengkombinasika idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang
melandasi operasinya. Harmoni antara kemajuan usaha dan nilai-nilai rohani
inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri untuk menjadi
salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.
Tata Kerja PT Bank Syariah Mandiri
Tata kerja PT Bank Syariah Mandiri terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Penasehat
Direksi, Divisi dan kantor-kantor
cabang. Dewan Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur Bidang yaitu
Direktur Bidang Pemasaran Korporasi,
Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktur Bidang
Trasury dan Internasional, dan Direktur Bidang Human Resources
Perencanaan dan Operasi.
Dalam
rangka efisiensi dan peningkatan kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002
telah dilakukan reorganisasi, sehingga struktur organisasi kantor pusat berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit
kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23
kantor cabang dan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor
cabang pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.
Strategi PT. Bank Syariah Mandiri
Untuk
meningkatkan profesialisme dan produktifitas pegawai, telah dilaksanakan
berbagai pendidikan dan pelatihan sebagai pembekalan pegawai baru dan
peningkatan kemampuan pegawai secara umum, guna mendukung operasional bank yang
terus berkembang. Pemberian reward berupa bonus tahunan berdasarkan prestasi
kerja, berupa biaya naik haji, beasiswa S2, dan peningkatan kesejahteraan
melalui badan usaha koperasi pegawai Bank Syariah Mandiri “sakinah”.
Kebijakan
pengelolaan sumber daya insani difokuskan kepada pembinan dan pengembangan
pegawai profesional yang didasari akhlaqul karimah dengan merupakan budaya
perusahaan, sebagai mana terangkum dalam SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fathonah,
Amanah, dan Tabliqh).
Pada
tahun 2003 Bank Syariah Mandiri menetapkan Strategi Dasar Aggressivve
Maintenance, yang tertumpu pada bidang, meliputi bidang pengelolaan pembiayaan
dana masyarakat, fee base income, pendukung, good corporate govermance, dan permodalan.
Dengan langkah strategi tersebut, PT. Bank Syariah Mandiri diharapkan dapat tumbuh sekurangnya
86,96% pada akhir tahun 2003 dengan tingkat kesehatan tetep pada predikat bank
SEHAT.
Produk dan Jasa PT. Bank Syariah
Mandiri
Berpegang
teguh pada konsep menjadi Bank Syariah Mandiri
terpercaya pilihan mitra usaha, Bank Syariah Mandiri menawarkan produk
:Tabungan Syariah Mandiri (Mudharabah), adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
1. Tabungan Haji dan Umroh “MABRUR”
(Mudharabah al muflaqah), membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah
haji dan umroh. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali
untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi
darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan.
2. Deposito Syariah Mandiri
(Mudharabah), simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka
waktu tertentu sesuai dengan
kesepakatan.
3. Giro Syariah Mandiri (Wadi’ah),
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, kuitansi atau alat perintah bayar lainnya. Giro Valas
4. Dan jasa-jasa Bank Syariah Mandiri lainnya
meliputi:
a) Mudharabah
pembiayaan
atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang
diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi abank yang telah disepakati.
Margin Keuntungan adalah selisih harga
jual dengan harga beli yang disepakati.
b) Muhasabah
pembiayaan
secara total atau seratus persen dari kebutuhan modal nasabah yang diberikan oleh Bank Syariah
Mandiri kepada nasabah.
c) Musyarakah
pembiayaan
bersama/kongsi, dimana Bank Syariah Mandiri dan nasabah masing-masing berdasarkan
kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha.
d) Pembiayaan Kontruksi dan Manufaktur
dengan prinsip Bai’altisna (nasabah selaku pembeli atau pemesan memberikan
order atau pesanan barang dan uang muka kepada bank. Selanjutnya bank Syariah
Mandiri, selaku penjual, dengan janji akan mengirimkan barang pesanan tersebut
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
dimasa yang akan datang.
e) Ijarah Muntahiyah
Akad antara bank (mu’ajjir)dengan
nasabah (musta’jir)untuk menyewa suatu barang atau obyek sewa (ma’jur) milik
bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan di
akhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
f) Hawalah
pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan
yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bank syariah dalam menjalankan
usahanya mengutamakan konsistensi penerapan prinsip syariah dengan menggunakan
sistem non bunga dan penerapan kualitas pelayanan syariah.
2. Bank syariah berdiri dengan latar belakang
keinginan masyarakat terutama umat Islam yaitu untuk melakukan kegiatan
berdasarkan muamalah dan keinginan memperoleh
kesejahteraan lahir batin, serta keinginan untuk mempunyai alternatif pilihan
dalam mempergunakan jasa perbankan yang dirasakan lebih sesuai.
3. Harmoni antara kemajuan usaha dan
nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah
Mandiri untuk menjadi salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.
4. Dalam rangka efisiensi dan peningkatan
kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002 telah dilakukan reorganisasi, sehingga
struktur organisasi kantor pusat berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit
kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23 kantor
cabangdan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor cabang
pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.
DAFTAR PUSTAKA
Sari, Tanjung. 2014. Strategi Pemasaran dan Peran Perbankan
Syariah dalam Perekonomian Indonesia. Diambil dari: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=90189&val=4283.
(13 April 2018)
Komentar
Posting Komentar