PT. BANK SYARIAH MANDIRI


Lahirnya Undang-undang no 10 tahun 1998, tentang perbankan pada bulan November 1998, telah memberi peluang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia.Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau  dengan dual banking system yaitu dengan membuka cabang khusus syariah.
PT Bank Susila Bakti (BSB) yang sahamnya  dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi adalah salah satu bank yang beroperasi melalui suntikanmodal dan rekapitulasi. Dalam prosesnya, ada beberapa alternatif yang pernah ditempuh  diantaranya yaitu: pertama, mencari investor luar negeri dan  mengubahnya.
Terlaksananya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo) kedalam PT Bank Mandiri (persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan BSB menjadi Bank Syariah dengan nama Bank Syariah Sakinah Mandiri diambil alih oleh PT Bank Mandiri (persero) dengan mengubah namanya menjadi Bank Syariah Mandiri.
Bank Syariah selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan BSB menjadi Bank Syariah sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk membentuk unit Syariah yang disertai dengan penambahan modal. Langkah itu ditandai pula dengan perubahan anggaran dasar yang mengubah nama PT Bank \Susila Bakti (BSB) menjadi PT Bank Syariah Sakinah Mandiri melalui akta notaris : Ny. Macharani M.S.SH, no 29 pada tanggal 29 Mei 1999. Kemudian dilakukan perubahan kembali menjadi PT Bank Syariah Mandiri seperti tercatat dalam akta Notaris Sujtipto, SH, no 23 pada tanggal 8 September 1999.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, melalui surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (BI) no  1/24/kep. GBI/1999 diperoleh pengukuha tentang perubahan Kegiatan Usaha Bank BSB menjadi bank beroperasi yang berdasarkan Prinsip Syariah. Disusul kemudian dengan surat keputusan Deputi Gubernur Senior BI no 1/1/kep. DGS/1999 untuk mengubah nama menjadi PT Bank Mandiri (Persero). Senin tanggal 21 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari perintis Bank Syariah Mandiri. Di Bank  Susila Bakti yang didukung oleh pemilik yaitu Manajemen Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran Bank Syariah dilingkungan Bank Mandiri.
Bank Syariah  Mandiri kemudian hadir sebagai bank yang mengkombinasika idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara kemajuan usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri untuk menjadi salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.

  Tata Kerja PT Bank Syariah Mandiri
Tata kerja PT Bank Syariah Mandiri terdiri dari Dewan  Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Penasehat Direksi, Divisi  dan kantor-kantor cabang. Dewan Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur Bidang yaitu Direktur Bidang Pemasaran  Korporasi, Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktur Bidang  Trasury dan Internasional, dan Direktur Bidang Human Resources Perencanaan dan Operasi.
Dalam rangka efisiensi dan peningkatan kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002 telah dilakukan reorganisasi, sehingga struktur organisasi kantor pusat  berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23 kantor cabang dan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.

Strategi PT. Bank Syariah Mandiri
Untuk meningkatkan profesialisme dan produktifitas pegawai, telah dilaksanakan berbagai pendidikan dan pelatihan sebagai pembekalan pegawai baru dan peningkatan kemampuan pegawai secara umum, guna mendukung operasional bank yang terus berkembang. Pemberian reward berupa bonus tahunan berdasarkan prestasi kerja, berupa biaya naik haji, beasiswa S2, dan peningkatan kesejahteraan melalui badan usaha koperasi pegawai Bank  Syariah Mandiri “sakinah”.
Kebijakan pengelolaan sumber daya insani difokuskan kepada pembinan dan pengembangan pegawai profesional yang didasari akhlaqul karimah dengan merupakan budaya perusahaan, sebagai mana terangkum dalam SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fathonah, Amanah, dan Tabliqh).
Pada tahun 2003 Bank Syariah Mandiri menetapkan Strategi Dasar Aggressivve Maintenance, yang tertumpu pada bidang, meliputi bidang pengelolaan pembiayaan dana masyarakat, fee base income, pendukung, good corporate govermance, dan permodalan. Dengan langkah strategi tersebut, PT. Bank Syariah  Mandiri diharapkan dapat tumbuh sekurangnya 86,96% pada akhir tahun 2003 dengan tingkat kesehatan tetep pada predikat bank SEHAT.

Produk dan Jasa PT. Bank Syariah Mandiri
Berpegang teguh pada konsep menjadi Bank Syariah  Mandiri terpercaya pilihan mitra usaha, Bank Syariah Mandiri menawarkan produk :Tabungan Syariah Mandiri (Mudharabah), adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
1.      Tabungan Haji dan Umroh “MABRUR” (Mudharabah al muflaqah), membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah haji dan umroh. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan.
2.      Deposito Syariah Mandiri (Mudharabah), simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu  tertentu sesuai dengan kesepakatan.
3.      Giro Syariah Mandiri (Wadi’ah), simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kuitansi atau alat perintah bayar lainnya. Giro Valas
4.      Dan jasa-jasa Bank Syariah Mandiri lainnya meliputi:
a)      Mudharabah
pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi abank yang telah disepakati. Margin  Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli yang  disepakati.

b)      Muhasabah
pembiayaan secara total atau seratus persen dari kebutuhan  modal nasabah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri kepada  nasabah.

c)      Musyarakah
pembiayaan bersama/kongsi, dimana Bank Syariah Mandiri dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha.
d)     Pembiayaan Kontruksi dan Manufaktur dengan prinsip Bai’altisna (nasabah selaku pembeli atau pemesan memberikan order atau pesanan barang dan uang muka kepada bank. Selanjutnya bank Syariah Mandiri, selaku penjual, dengan janji akan mengirimkan barang pesanan tersebut pada waktu dan  tempat yang telah ditentukan dimasa yang akan datang.

e)      Ijarah Muntahiyah
Akad antara bank (mu’ajjir)dengan nasabah (musta’jir)untuk menyewa suatu barang atau obyek sewa (ma’jur) milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan di akhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.

f)       Hawalah 
    pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada  orang lain yang wajib menanggungnya.

KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Bank syariah dalam menjalankan usahanya mengutamakan konsistensi penerapan prinsip syariah dengan menggunakan sistem non bunga dan penerapan kualitas pelayanan syariah.
2.      Bank syariah berdiri dengan latar belakang keinginan masyarakat terutama umat Islam yaitu untuk melakukan kegiatan berdasarkan  muamalah dan keinginan memperoleh kesejahteraan lahir batin, serta keinginan untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa perbankan yang dirasakan lebih sesuai.
3.      Harmoni antara kemajuan usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri untuk menjadi salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.
4.      Dalam rangka efisiensi dan peningkatan kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002 telah dilakukan reorganisasi, sehingga struktur organisasi kantor pusat berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23 kantor cabangdan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.

DAFTAR PUSTAKA
Sari, Tanjung. 2014. Strategi Pemasaran dan Peran Perbankan Syariah dalam Perekonomian Indonesia. Diambil dari: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=90189&val=4283. (13 April 2018)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Bumi