PERBANKAN SYARIAH

PERBANKAN SYARIAH


Disusun Oleh :

Aulya Abbie Rachman (31216210)
Chandra (31216557)
Ika Ardianingrum (33216392)
Siti Fatimah (37216088)



2DD02



UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016/2017




BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan bank syariah selama hampir 20 (dua puluh) tahun kehadirannya di
Indonesia menunjukkan kinerja yang semakin membaik, baik dari sisi kelembagaan maupun kinerja keuangan termasuk peningkatan jumlah nasabah bank syariah. Namun demikian, tantangan pengembangan industri perbankan syariah semakin meningkat termasuk operasional dan model-model bank syariah yang dapat dikembangkan ke depan. Untuk itu, dibutuhkan model-model bisnis bank syariah ideal, workable, dan prudent yang dapat melayani lebih banyak masyarakat, menjawab harapan berbagai pihak, sesuai dengan karakter bisnis perbankan syariah Indonesia, berorientasi masa depan dan comply dengan international standard.
Model bisnis bank syariah tersebut akan menjadi acuan (benchmark) bagi regulator
untuk pengembangan industri perbankan syariah ke depan, menjadi acuan bagi perbankan syariah dalam menyusun kerangka bisnis operasional, dan pelaku industri lainnya (lembaga rating, takaful, dll) dalam beraktifitas dan berhubungan dengan perbankan syariah. Selain memuat kerangka bisnis bank syariah, model bisnis ini pun mencakup upaya linkage dan sinergi antara bank syariah dengan lembaga keuangan non bank dengan mempertimbangkan aspek syariah, ekonomi dan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Secara operasional, model bisnis bank syariah mencakup aspek bisnis dan non bisnis (seperti aspek syariah/sosial) dari beragam aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat. Contoh aspek bisnis adalah operasional bank syariah yang menguntungkan (profitable) bagi stakeholder dan perekonomian nasional pada umumnya disamping memudahkan aktifitas bisnis masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah dan perekonomian nasional. Sedangkan contoh aspek syariah adalah kesesuaian model bisnis bank syariah Indonesia dengan maqasid al syariah yang mengandung unsur keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera secara material dan spiritual.


BAB II
PEMBAHASAN

2.2  Mengenal Sistem Perbankan Syariah
Perkembangan institusi keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Sistem bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat menjadikan bank tersebut relatif lebih mampu mempertahankan kinerjanya dan tidak bergantung pada tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga, beban operasionalnya lebih rendah dari bank konvensional.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat beroperasi secara baik. Terlebih lagi Bank syariah harus bersaing dengan Bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus di ikuti dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank. market share dalam bersaing dengan Bank Konvensional yang telah berdiri lebih awal.
prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
1.      Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
2.      Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
3.      Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
4.      Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )

2.2  Konsep Pemasaran Produk dan Jasa Bank Syariah
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukan oleh akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad, bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariaah untuk dioperasionalkan. Konsep dasar tersebut antara lain: (1) sistem simpanan; (2) bagi hasil; (3) margin keuntungan; (4) sewa; dan (5) fee/sewa. 
1.      Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikanuntuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.

2.      Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan bank nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.


3.      Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah keuntungan (margin).

4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu: (1) Ijara, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah; dan (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bittamlik merupakan pengabungan sewa dan beli, di mana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).

5.      Prinsip fee/jasa (al-Ajr Wal Umulah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-ajr wal umulah.

produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut :
Produk / Jasa
Prinsip Syariah
Giro
Wadiah Yadhamanah
Tabungan
Wadiah Yadhamanah Mudharabah
Deposito / Rekening Investasi Bebas
Mudharabah
Rekening Investasi Tidak Bebas Penggunaan
Mudharabah Muqayyadah
Piutang Murabah
Murabahah Tidak Tunai
Investasi Mudharabah
Mudharabah
Investasi Musyarakah
Musyarakah
Investasi Assets untuk disewakan
Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri
Salam atau Ishtisna’
Bank Garansi
Kafalah
Transfer, Insako, L/C, dll
Wakalah
Safe Deposit Box
Wadiah Amanah
Surat Berharga
Mudharabah
Jual Beli Valas (Non Speculative Motive)
Sharf

2.3  Pemasaran Bank Syariah

Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.14
Tujuan ekonomi Islam bagi bank syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank syariah dalam fungsi sosialnya. Pandangan filosofis sistem perbankan dan keuangan Islam dalam pandangan Iqbal adalah berakar pada konsep interaksi faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi yang Islami. Ia berpendapat bahwa sistem ekonomi Islam memberi penekanan yang sama pada dimensi etis, moral, sosial, dan spritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat keseluruhan. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang hanya mengutamakan aspek transaksi keuangan dan ekonomi.15 Oleh karena itu seorang pemasar bank syariah harus mampu menjaga etika bisnis yang Islami, menjauhi perbuatan yang merugikan orang lain serta berorientasi keuntungan jangka pendek (dunia) dan jangka panjang (akhirat).
Berkaitan dengan kejujuran dan anjuran untuk menjadi seorang pemasar yang dipercaya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an (QS Al- Muthafifin [83]: 1-3):

Artinya:“ Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila mereka menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.”


Dalam praktiknya ada sederetan aktivitas pemasaran yang perlu dilakukan dalam memenuhi dan memuaskan nasabah bank syariah. Organisasi perbankan perlu mengetahui siapa pelanggan yang akan dituju, siapa relasi yang dapat mendukung kemajuan usaha perbankan, dan siapa saja yang dianggap sebagai pesaing. Untuk tujuan tersebut berbagai pemahaman perlu dilakukan sebagai berikut:

1.      Riset Pemasaran
Merupakan studi mengenai kebutuhan dan keinginan nasabah pengguna jasa bank dan cara-cara agar bank dapat memenuhi kebutuhan nasabah tersebut. Riset pemasaran dapat dilakukan dengan menyewa (jasa) sebuah perusahaan riset pemasaran untuk melakukan penelitian atau dengan memanfaatkan sumber daya internal perusahaan (bagian penelitian dan pengembangan yang ada di perusahaan tersebut).

2.      Perilaku Nasabah (consumer/customer behavior)
Bank perlu memahami perilaku yang menyebabkan seseorang mau menjadi nasabah. Faktor individual dan lingkungan, seperti psikologi, personal, sosial, dan kultur, dapat menentukan perilaku nasabah. Selain itu faktor internal bank, seperti produk-produk yang ditawarkan, harga atau biaya, promosi yang dilakukan, dan lokasi atau saluran distribusi, juga turut memengaruhi seseorang menjadi nasabah bank.

3.      Loyalitas Merek (brand loyalty)
Loyalitas merek didefinisikan sebagai sikap menyenangi terhadap suatu merek yang direpresentasikan dalam pembelian yang konsisten terhadap merek itu sepanjang waktu. 
Strategi pemasaran untuk perbankan syariah berdasarkan konsep bauran pemasaran (marketing mix) adalah hal yang sangat menarik dan merupakan keniscayaan untuk mempercepat pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Bauran pemasaran dimaksud adalah product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence.

1.      Product

Seperti halnya perbankan konvensional, produk yang dihasilkan perbankan syariah bukan berbentuk barang, melainkan jasa. Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syariat atau yang diperbolehkan dalam Al-Qur’an. Namun agar bisa lebih menarik minat konsumen, produk tersebut harus tetap melakukan strategi diferensiasi atau diversifikasi agar para konsumen mau beralih dan mulai menggunakan jasa perbankan syariah. Dalam hal ini perbankan syariah harus berkesinambungan melakukan penyesuaian produknya sesuai kebutuhan dan selera konsumen sepanjang waktu.

2.      Price

Harga (price) merupakan salah satu elemen yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. Penentuan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam perbankan syariah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah. Menerjemahkan harga dalam perbankan syariah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut. Ketika jasa yang dihasilkan perbankan syariah mampu memberikan sebuah nilai tambah (keuntungan) lebih besar daripada perbankan konvensional pada saat ini maka artinya harga yang ditawarkan oleh perbankan syariah tersebut mampu bersaing bahkan berhasil mengungguli perbankan konvensional.
3.      Place
Place dalam hal ini diartikan sebagai tempat atau saluran distribusi. Elemen ini cukup penting dalam menyukseskan kegiatan pemasaran. Dalam melakukan penetrasi pasar, perbankan syariah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik dalam menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Menyebarkan unit pelayanan perbankan syariah hingga ke pelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Modal yang dibutuhkan memang tidak sedikit apabila harus dilakukan secara bersamaan. Setidaknya, dibutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap atau bisa juga dilakukan dengan cara kerjasama (partnership) dengan unit-unit pelayanan sejenis agar jasa yang ditawarkan dengan berbasis syariah tersebut bisa sampai dan menyebar hingga ke pelosok tanah air. Sebagai contoh perbandingan dapat kita lihat cara Bank BRI dalam meluaskan jangkauan pelayanannya yaitu dengan bekerjasama dengan warung atau toko untuk menjadi agen (Gerai Online BRI). Pihak BRI menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang terhubung secara online dengan server BRI. Pihak pengelola toko akan mendapat fee dari setiap transaksi yang dilayaninya. Contoh lainnya adalah Strategi PT. Bank Muamalat Indonesia yang menggandeng Kantor Pos dalam memasarkan produk tabungan Shar’e. Jika pelayanan perbankan syariah bisa dilakukan dimana saja di seluruh Indonesia maka bisa dipastikan penetrasi perbankan syariah akan lebih cepat berhasil.

4.      Promotion

Promosi merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan perbankan syariah. Dalam pemasaran, efektivitas sebuah iklan sering kali digunakan untuk menanamkan “citra merek” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika konsep citra merek sudah tertanam di benak masyarakat umum maka menjual sebuah produk, baik berupa barang atau jasa, akan menjadi jauh lebih mudah. Kurangnya sosialisasi atau promosi yang dilakukan perbankan syariah bisa jadi menjadi salah satu faktor lambannya perkembangan perbankan syariah di Indonesia dibandingkan perbankan konvensional.
Sebagai bank syariah yang sejatinya berusaha maksimal mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kegiatan operasionalnya maka kegiatan promosi yang dilakukan harus jujur, bersih dari kebohongan dan testimoni palsu. Promosi yang sarat dengan kebohongan dan testimoni palsu hanya akan mendatangkan keuntungan semu dan sesaat. Ketika suatu waktu kebohongan tersebut terkuak di mata konsumen maka dipastikan bank tersebut akan ditinggalkan nasabahnya.
Terkait dengan hal ini Allah SWT. mengingatkan manusia dengan ayat yang menyuruh manusia menjauhkan diri dari kegiatan (termasuk aktivitas ekonomi) yang merugikan orang lain. (QS Al-Syu’ara:183)


Artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.

5.      People

Sumber daya manusia (people) akan berkorelasi erat dengan tingkat kepuasan para pelanggan perbankan syariah. Menempatkan SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang terbaik. Sebab, jika strategi SDM yang diimplementasikan keliru maka akan berakibat fatal terhadap tingkat kepuasan jangka panjang pelanggan. Sumber daya manusia yang sadar betul bahwa dirinya adalah pelayan nasabah akan bekerja dan melayani dengan baik. Ia sadar bahwa ia memperoleh pendapatan (gaji)  adalah karena adanya nasabah. Disamping tujuan memperoleh gaji, seorang karyawan yang baik akan menyadari setiap pekerjaan yang dilakukannya juga dalam rangka beribadah sehingga mendorongnya bekerja jujur, ikhlas dan sungguh-sungguh.

6.      Process

Proses (process) merupakan salah satu unsur tambahan bauran pemasaran untuk usaha jasa yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu pemasaran. Dalam perbankan syariah, bagaimana proses atau mekanisme-mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan secara efektif dan efisien perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan perbankan syariah agar bisa menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, proses tersebut tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah perbankan syariah. Salah satu perbedaan utama pemasaran produk manufaktur dan jasa terletak pada proses. Pada perusahaan jasa konsumen hadir di tempat produsen untuk merasakan sendiri proses pelayanan jasa yang dibutuhkannya.

7.      Physical evidence
Physical evidence (bukti fisik) adalah lingkungan fisik dimana jasa disampaikan dan dimana perusahaan dan konsumennya berinteraksi. Bukti fisik jasa mencakup semua hal yang tangible (berwujud) berkenaan dengan suatu jasa seperti brosur, kartu bisnis, format laporan dan peralatan. Dalam sejumlah kasus bukti fisik ini mencakup fasilitas fisik dimana jasa ditawarkan, seperti fasilitas kantor cabang sebuah bank. Bukti fisik merupakan elemen substantif dalam konsep jasa. Oleh karena itu para pemasar jasa semestinya terlibat dalam proses desain, perencanaan, dan pengawasan bukti fisik.

2.4  Contoh: Bank Syariah Mandiri

Lahirnya Undang-undang no 10 tahun 1998, tentang perbankan pada bulan November 1998, telah memberi peluang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia.Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau  dengan dual banking system yaitu dengan membuka cabang khusus syariah.
PT Bank Susila Bakti (BSB) yang sahamnya  dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi adalah salah satu bank yang beroperasi melalui suntikanmodal dan rekapitulasi. Dalam prosesnya, ada beberapa alternatif yang pernah ditempuh  diantaranya yaitu: pertama, mencari investor luar negeri dan  mengubahnya.
Terlaksananya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo) kedalam PT Bank Mandiri (persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan BSB menjadi Bank Syariah dengan nama Bank Syariah Sakinah Mandiri diambil alih oleh PT Bank Mandiri (persero) dengan mengubah namanya menjadi Bank Syariah Mandiri.
Bank Syariah selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan BSB menjadi Bank Syariah sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk membentuk unit Syariah yang disertai dengan penambahan modal. Langkah itu ditandai pula dengan perubahan anggaran dasar yang mengubah nama PT Bank \Susila Bakti (BSB) menjadi PT Bank Syariah Sakinah Mandiri melalui akta notaris : Ny. Macharani M.S.SH, no 29 pada tanggal 29 Mei 1999. Kemudian dilakukan perubahan kembali menjadi PT Bank Syariah Mandiri seperti tercatat dalam akta Notaris Sujtipto, SH, no 23 pada tanggal 8 September 1999.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, melalui surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (BI) no  1/24/kep. GBI/1999 diperoleh pengukuha tentang perubahan Kegiatan Usaha Bank BSB menjadi bank beroperasi yang berdasarkan Prinsip Syariah. Disusul kemudian dengan surat keputusan Deputi Gubernur Senior BI no 1/1/kep. DGS/1999 untuk mengubah nama menjadi PT Bank Mandiri (Persero). Senin tanggal 21 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari perintis Bank Syariah Mandiri. Di Bank  Susila Bakti yang didukung oleh pemilik yaitu Manajemen Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran Bank Syariah dilingkungan Bank Mandiri.
Bank Syariah  Mandiri kemudian hadir sebagai bank yang mengkombinasika idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara kemajuan usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri untuk menjadi salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.

2.4.1  Tata Kerja PT Bank Syariah Mandiri
Tata kerja PT Bank Syariah Mandiri terdiri dari Dewan  Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Penasehat Direksi, Divisi  dan kantor-kantor cabang. Dewan Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur Bidang yaitu Direktur Bidang Pemasaran  Korporasi, Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktur Bidang  Trasury dan Internasional, dan Direktur Bidang Human Resources Perencanaan dan Operasi.
Dalam rangka efisiensi dan peningkatan kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002 telah dilakukan reorganisasi, sehingga struktur organisasi kantor pusat  berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23 kantor cabang dan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.

2.4.2  Strategi PT. Bank Syariah Mandiri
Untuk meningkatkan profesialisme dan produktifitas pegawai, telah dilaksanakan berbagai pendidikan dan pelatihan sebagai pembekalan pegawai baru dan peningkatan kemampuan pegawai secara umum, guna mendukung operasional bank yang terus berkembang. Pemberian reward berupa bonus tahunan berdasarkan prestasi kerja, berupa biaya naik haji, beasiswa S2, dan peningkatan kesejahteraan melalui badan usaha koperasi pegawai Bank  Syariah Mandiri “sakinah”.
Kebijakan pengelolaan sumber daya insani difokuskan kepada pembinan dan pengembangan pegawai profesional yang didasari akhlaqul karimah dengan merupakan budaya perusahaan, sebagai mana terangkum dalam SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fathonah, Amanah, dan Tabliqh).
Pada tahun 2003 Bank Syariah Mandiri menetapkan Strategi Dasar Aggressivve Maintenance, yang tertumpu pada bidang, meliputi bidang pengelolaan pembiayaan dana masyarakat, fee base income, pendukung, good corporate govermance, dan permodalan. Dengan langkah strategi tersebut, PT. Bank Syariah  Mandiri diharapkan dapat tumbuh sekurangnya 86,96% pada akhir tahun 2003 dengan tingkat kesehatan tetep pada predikat bank SEHAT.

2.4.3  Produk dan Jasa PT. Bank Syariah Mandiri
Berpegang teguh pada konsep menjadi Bank Syariah  Mandiri terpercaya pilihan mitra usaha, Bank Syariah Mandiri menawarkan produk :Tabungan Syariah Mandiri (Mudharabah), adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
1.      Tabungan Haji dan Umroh “MABRUR” (Mudharabah al muflaqah), membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah haji dan umroh. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan.
2.      Deposito Syariah Mandiri (Mudharabah), simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu  tertentu sesuai dengan kesepakatan.
3.      Giro Syariah Mandiri (Wadi’ah), simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kuitansi atau alat perintah bayar lainnya. Giro Valas
4.      Dan jasa-jasa Bank Syariah Mandiri lainnya meliputi:
a)      Mudharabah
pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi abank yang telah disepakati. Margin  Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli yang  disepakati.

b)      Muhasabah
pembiayaan secara total atau seratus persen dari kebutuhan  modal nasabah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri kepada  nasabah.

c)      Musyarakah
pembiayaan bersama/kongsi, dimana Bank Syariah Mandiri dan nasabah masing-masing berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha.
d)     Pembiayaan Kontruksi dan Manufaktur dengan prinsip Bai’altisna (nasabah selaku pembeli atau pemesan memberikan order atau pesanan barang dan uang muka kepada bank. Selanjutnya bank Syariah Mandiri, selaku penjual, dengan janji akan mengirimkan barang pesanan tersebut pada waktu dan  tempat yang telah ditentukan dimasa yang akan datang.

e)      Ijarah Muntahiyah
Akad antara bank (mu’ajjir)dengan nasabah (musta’jir)untuk menyewa suatu barang atau obyek sewa (ma’jur) milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan di akhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.

f)       Hawalah
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada  orang lain yang wajib menanggungnya.

BAB III
PENUTUP

Pemasaran produk jasa, seperti jasa perbankan syariah, memerlukan bauran pemasaran yang lebih kompleks dibanding dengan produk manufaktur. Konsumen dalam menilai kualitas produk jasa tidak sekedar berpatokan pada tercapainya tujuan konsumen atau terpenuhinya kebutuhan konsumen tetapi juga mengaitkannya dengan bagaimana proses pelayanan dan penyajian jasa tersebut. Hal ini berbeda dengan pemasaran produk manufaktur, dimana konsumen cenderung menilai kualitas berpatokan kepada produk jadi (produk akhir) saja dan hampir tidak pernah memikirkan bagaimana proses pembuatan produk tersebut.
Pemasaran perbankan syariah hendaknya sesuai dengan misi ekonomi yang tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Sistem ekonomi Islam memberi penekanan yang sama pada dimensi etis, moral, sosial, dan spiritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat keseluruhan. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang hanya mengutamakan aspek transaksi keuangan dan ekonomi.
Organisasi perbankan perlu mengetahui siapa pelanggan yang akan dituju, siapa relasi yang dapat mendukung kemajuan usaha perbankan, dan siapa saja yang dianggap sebagai pesaing. Untuk itu insan perbankan syariah perlu menguasai dan memahami riset pemasaran, perilaku konsumen, dan membangun loyalitas merek. Bauran pemasaran (marketing mix) dalam kegiatan pemasaran jasa perbankan syariah yang perlu dikelola dengan baik meliputi elemen 7P, yaitu: product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence.

DAFTAR PUSTAKA


Isa, Muhammad. 2016. Gambaran Umum Pemasaran Produk dan Jasa Perbankan Syariah. Sumatera Utara: IAIN Padangsidimpuan.
Yumanita, Diana. 2005. Bank Syariah: Gambaran umum. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

Bumi