PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH
Disusun
Oleh :
Aulya Abbie Rachman (31216210)
Chandra (31216557)
Ika Ardianingrum (33216392)
Siti Fatimah (37216088)
2DD02
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan bank syariah selama hampir
20 (dua puluh) tahun kehadirannya di
Indonesia menunjukkan kinerja yang
semakin membaik, baik dari sisi kelembagaan maupun kinerja keuangan termasuk
peningkatan jumlah nasabah bank syariah. Namun demikian, tantangan pengembangan
industri perbankan syariah semakin meningkat termasuk operasional dan
model-model bank syariah yang dapat dikembangkan ke depan. Untuk itu,
dibutuhkan model-model bisnis bank syariah ideal, workable, dan prudent yang dapat melayani lebih banyak masyarakat,
menjawab harapan berbagai pihak, sesuai dengan karakter bisnis perbankan
syariah Indonesia, berorientasi masa depan dan comply dengan international
standard.
Model bisnis bank syariah tersebut akan
menjadi acuan (benchmark) bagi
regulator
untuk pengembangan industri
perbankan syariah ke depan, menjadi acuan bagi perbankan syariah dalam menyusun
kerangka bisnis operasional, dan pelaku industri lainnya (lembaga rating,
takaful, dll) dalam beraktifitas dan berhubungan dengan perbankan syariah.
Selain memuat kerangka bisnis bank syariah, model bisnis ini pun mencakup upaya
linkage dan sinergi antara bank
syariah dengan lembaga keuangan non bank dengan mempertimbangkan aspek syariah,
ekonomi dan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Secara operasional,
model bisnis bank syariah mencakup aspek bisnis dan non bisnis (seperti aspek
syariah/sosial) dari beragam aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat. Contoh
aspek bisnis adalah operasional bank syariah yang menguntungkan (profitable) bagi stakeholder dan
perekonomian nasional pada umumnya disamping memudahkan aktifitas bisnis
masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah dan
perekonomian nasional. Sedangkan contoh aspek syariah adalah kesesuaian model
bisnis bank syariah Indonesia dengan maqasid
al syariah yang mengandung unsur keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan
guna mencapai masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera secara material dan
spiritual.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.2
Mengenal
Sistem Perbankan Syariah
Perkembangan
institusi keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya
kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia.
Beberapa badan usaha pembiayaan non- Bank telah didirikan sebelum tahun 1992
yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal
tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi
keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Sistem
bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat
menjadikan bank tersebut relatif lebih mampu mempertahankan kinerjanya dan
tidak bergantung pada tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga, beban
operasionalnya lebih rendah dari bank konvensional.
Sebagai
salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapat
beroperasi secara baik. Terlebih lagi Bank syariah harus bersaing dengan Bank
konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan
yang semakin tajam ini harus di ikuti dengan manajemen yang baik untuk bisa
bertahan di industri perbankan. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh
bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.
market share dalam bersaing dengan Bank Konvensional yang telah berdiri lebih
awal.
prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan
menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak
mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan
komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan /
kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang
peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan
apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
1.
Sebagai penerima
amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan
kebijakan investasi bank.
2.
Sebagai
pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal
ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
3.
Sebagai penyedia
jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah
4.
Sebagai
pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta
penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
2.2
Konsep
Pemasaran Produk dan Jasa Bank Syariah
Secara
garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukan
oleh akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad, bersumber dari kelima
konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah
dan lembaga keuangan bukan bank syariaah untuk dioperasionalkan. Konsep dasar
tersebut antara lain: (1) sistem simpanan; (2) bagi hasil; (3) margin
keuntungan; (4) sewa; dan (5) fee/sewa.
1.
Prinsip
Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikanuntuk
tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.
2.
Bagi
Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah sistem yang meliputi
tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,
maupun antara bank dengan bank nasabah penerima dana. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih
jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk
produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah
lebih banyak untuk pembiayaan.
3.
Prinsip
Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank
akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah
sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah keuntungan (margin).
4.
Prinsip
Sewa (al-Ijarah)
Prinsip
ini secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu: (1) Ijara, sewa
murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating
lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang
dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah
disepakati kepada nasabah; dan (2) Bai al takjiri atau ijarah al
muntahiyah bittamlik merupakan pengabungan sewa dan beli, di mana si
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial
lease).
5.
Prinsip
fee/jasa (al-Ajr Wal Umulah)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa
transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al-ajr
wal umulah.
produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat
diringkas sebagai berikut :
Produk / Jasa
|
Prinsip Syariah
|
Giro
|
Wadiah Yadhamanah
|
Tabungan
|
Wadiah Yadhamanah Mudharabah
|
Deposito / Rekening Investasi Bebas
|
Mudharabah
|
Rekening Investasi Tidak Bebas Penggunaan
|
Mudharabah Muqayyadah
|
Piutang Murabah
|
Murabahah Tidak Tunai
|
Investasi Mudharabah
|
Mudharabah
|
Investasi Musyarakah
|
Musyarakah
|
Investasi Assets untuk disewakan
|
Ijarah
|
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai
sendiri
|
Salam atau Ishtisna’
|
Bank Garansi
|
Kafalah
|
Transfer, Insako, L/C, dll
|
Wakalah
|
Safe Deposit Box
|
Wadiah Amanah
|
Surat Berharga
|
Mudharabah
|
Jual Beli Valas (Non Speculative Motive)
|
Sharf
|
2.3 Pemasaran Bank Syariah
Bank
Islam atau selanjutnya disebut bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.14
Tujuan
ekonomi Islam bagi bank syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang
tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal, tetapi juga mempertimbangkan
perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi
untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan
peran bank syariah dalam fungsi sosialnya. Pandangan filosofis sistem perbankan
dan keuangan Islam dalam pandangan Iqbal adalah berakar pada konsep interaksi
faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi yang Islami. Ia berpendapat bahwa
sistem ekonomi Islam memberi penekanan yang sama pada dimensi etis, moral,
sosial, dan spritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan
masyarakat keseluruhan. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional
yang hanya mengutamakan aspek transaksi keuangan dan ekonomi.15 Oleh
karena itu seorang pemasar bank syariah harus mampu menjaga etika bisnis yang
Islami, menjauhi perbuatan yang merugikan orang lain serta berorientasi
keuntungan jangka pendek (dunia) dan jangka panjang (akhirat).
Berkaitan
dengan kejujuran dan anjuran untuk menjadi seorang pemasar yang dipercaya,
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an (QS Al- Muthafifin [83]: 1-3):
Artinya:“
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu)
orang-orang yang apabila mereka menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain),
mereka mengurangi.”
Dalam praktiknya ada sederetan aktivitas pemasaran yang
perlu dilakukan dalam memenuhi dan memuaskan nasabah bank syariah. Organisasi
perbankan perlu mengetahui siapa pelanggan yang akan dituju, siapa relasi yang
dapat mendukung kemajuan usaha perbankan, dan siapa saja yang dianggap sebagai
pesaing. Untuk tujuan tersebut berbagai pemahaman perlu dilakukan sebagai
berikut:
1.
Riset Pemasaran
Merupakan studi mengenai kebutuhan dan keinginan
nasabah pengguna jasa bank dan cara-cara agar bank dapat memenuhi kebutuhan
nasabah tersebut. Riset pemasaran dapat dilakukan dengan menyewa (jasa) sebuah
perusahaan riset pemasaran untuk melakukan penelitian atau dengan memanfaatkan
sumber daya internal perusahaan (bagian penelitian dan pengembangan yang ada di
perusahaan tersebut).
2.
Perilaku
Nasabah (consumer/customer behavior)
Bank perlu memahami perilaku yang menyebabkan seseorang
mau menjadi nasabah. Faktor individual dan lingkungan, seperti psikologi,
personal, sosial, dan kultur, dapat menentukan perilaku nasabah. Selain itu
faktor internal bank, seperti produk-produk yang ditawarkan, harga atau biaya,
promosi yang dilakukan, dan lokasi atau saluran distribusi, juga turut
memengaruhi seseorang menjadi nasabah bank.
3.
Loyalitas
Merek (brand loyalty)
Loyalitas merek didefinisikan sebagai sikap menyenangi
terhadap suatu merek yang direpresentasikan dalam pembelian yang konsisten
terhadap merek itu sepanjang waktu.
Strategi
pemasaran untuk perbankan syariah berdasarkan konsep bauran pemasaran (marketing mix) adalah hal yang sangat
menarik dan merupakan keniscayaan untuk mempercepat pengembangan perbankan
syariah di Indonesia. Bauran pemasaran dimaksud adalah product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence.
1. Product
Seperti halnya perbankan konvensional, produk yang dihasilkan
perbankan syariah bukan berbentuk barang, melainkan jasa. Ciri khas jasa yang
dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syariat atau yang diperbolehkan
dalam Al-Qur’an. Namun agar bisa lebih menarik minat konsumen, produk tersebut
harus tetap melakukan strategi diferensiasi atau diversifikasi agar para
konsumen mau beralih dan mulai menggunakan jasa perbankan syariah. Dalam hal
ini perbankan syariah harus berkesinambungan melakukan penyesuaian produknya
sesuai kebutuhan dan selera konsumen sepanjang
waktu.
2. Price
Harga (price)
merupakan salah satu elemen yang membedakan antara bank syariah dan bank
konvensional. Penentuan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam
perbankan syariah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat
nasabah. Menerjemahkan harga dalam perbankan syariah bisa dianalogikan dengan
melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk
mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan
yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut. Ketika jasa yang dihasilkan
perbankan syariah mampu memberikan sebuah nilai tambah (keuntungan) lebih besar
daripada perbankan konvensional pada saat ini maka artinya harga yang
ditawarkan oleh perbankan syariah tersebut mampu bersaing bahkan berhasil
mengungguli perbankan konvensional.
3.
Place
Place dalam hal ini
diartikan sebagai tempat atau saluran distribusi. Elemen ini cukup penting
dalam menyukseskan kegiatan pemasaran. Dalam melakukan penetrasi pasar,
perbankan syariah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat
atau saluran distribusi yang baik dalam menjual jasa yang ditawarkan kepada
konsumen. Menyebarkan unit pelayanan perbankan syariah hingga ke pelosok daerah
adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Modal
yang dibutuhkan memang tidak sedikit apabila harus dilakukan secara bersamaan.
Setidaknya, dibutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap atau bisa juga
dilakukan dengan cara kerjasama (partnership)
dengan unit-unit pelayanan sejenis agar jasa yang ditawarkan dengan berbasis
syariah tersebut bisa sampai dan menyebar hingga ke pelosok tanah air. Sebagai
contoh perbandingan dapat kita lihat cara Bank BRI dalam meluaskan jangkauan
pelayanannya yaitu dengan bekerjasama dengan warung atau toko untuk menjadi
agen (Gerai Online BRI). Pihak BRI
menyediakan mesin EDC (Electronic Data
Capture) yang terhubung secara online
dengan server BRI. Pihak pengelola toko akan mendapat fee dari setiap transaksi yang dilayaninya. Contoh lainnya adalah
Strategi PT. Bank Muamalat Indonesia yang menggandeng Kantor Pos dalam
memasarkan produk tabungan Shar’e.
Jika pelayanan perbankan syariah bisa dilakukan dimana saja di seluruh
Indonesia maka bisa dipastikan penetrasi perbankan syariah akan lebih cepat
berhasil.
4. Promotion
Promosi merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan
perbankan syariah. Dalam pemasaran, efektivitas sebuah iklan sering kali digunakan
untuk menanamkan “citra merek” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika
konsep citra merek sudah tertanam di benak masyarakat umum maka menjual sebuah
produk, baik berupa barang atau jasa, akan menjadi jauh lebih mudah. Kurangnya
sosialisasi atau promosi yang dilakukan perbankan syariah bisa jadi menjadi
salah satu faktor lambannya perkembangan perbankan syariah di Indonesia
dibandingkan perbankan konvensional.
Sebagai bank syariah yang sejatinya berusaha maksimal
mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kegiatan operasionalnya maka
kegiatan promosi yang dilakukan harus jujur, bersih dari kebohongan dan
testimoni palsu. Promosi yang sarat dengan kebohongan dan testimoni palsu hanya
akan mendatangkan keuntungan semu dan sesaat. Ketika suatu waktu kebohongan
tersebut terkuak di mata konsumen maka dipastikan bank tersebut akan
ditinggalkan nasabahnya.
Terkait
dengan hal ini Allah SWT. mengingatkan manusia dengan ayat yang menyuruh
manusia menjauhkan diri dari kegiatan (termasuk aktivitas ekonomi) yang
merugikan orang lain. (QS Al-Syu’ara:183)
Artinya: Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka
bumi dengan membuat kerusakan.
5. People
Sumber daya manusia (people)
akan berkorelasi erat dengan tingkat kepuasan para pelanggan perbankan syariah.
Menempatkan SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place),
memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang terbaik. Sebab, jika
strategi SDM yang diimplementasikan keliru maka akan berakibat fatal terhadap
tingkat kepuasan jangka panjang pelanggan. Sumber daya manusia yang sadar betul
bahwa dirinya adalah pelayan nasabah akan bekerja dan melayani dengan baik. Ia
sadar bahwa ia memperoleh pendapatan (gaji)
adalah karena adanya nasabah. Disamping tujuan memperoleh gaji, seorang
karyawan yang baik akan menyadari setiap pekerjaan yang dilakukannya juga dalam
rangka beribadah sehingga mendorongnya bekerja jujur, ikhlas dan
sungguh-sungguh.
6. Process
Proses (process)
merupakan salah satu unsur tambahan bauran pemasaran untuk usaha jasa yang
cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu pemasaran. Dalam
perbankan syariah, bagaimana proses atau mekanisme-mulai dari melakukan
penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan secara efektif dan
efisien perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting
bagi perkembangan perbankan syariah agar bisa menghasilkan produk berupa jasa
yang prosesnya bisa berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, proses
tersebut tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah perbankan
syariah. Salah satu perbedaan utama pemasaran produk manufaktur dan jasa
terletak pada proses. Pada perusahaan jasa konsumen hadir di tempat produsen
untuk merasakan sendiri proses pelayanan jasa yang dibutuhkannya.
7. Physical
evidence
Physical evidence (bukti
fisik) adalah lingkungan fisik dimana jasa disampaikan dan dimana perusahaan
dan konsumennya berinteraksi. Bukti fisik jasa mencakup semua hal yang tangible (berwujud) berkenaan dengan
suatu jasa seperti brosur, kartu bisnis, format laporan dan peralatan. Dalam
sejumlah kasus bukti fisik ini mencakup fasilitas fisik dimana jasa ditawarkan,
seperti fasilitas kantor cabang sebuah bank. Bukti fisik merupakan elemen
substantif dalam konsep jasa. Oleh karena itu para pemasar jasa semestinya
terlibat dalam proses desain, perencanaan, dan pengawasan bukti fisik.
2.4
Contoh: Bank Syariah Mandiri
Lahirnya
Undang-undang no 10 tahun 1998, tentang perbankan pada bulan November 1998,
telah memberi peluang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di
Indonesia.Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara
syariah atau dengan dual banking system yaitu
dengan membuka cabang khusus syariah.
PT
Bank Susila Bakti (BSB) yang sahamnya dimiliki
oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota
Prestasi adalah salah satu bank yang beroperasi melalui suntikanmodal dan
rekapitulasi. Dalam prosesnya, ada beberapa alternatif yang pernah ditempuh diantaranya yaitu: pertama, mencari investor
luar negeri dan mengubahnya.
Terlaksananya
merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo)
kedalam PT Bank Mandiri (persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan
BSB menjadi Bank Syariah dengan nama Bank Syariah Sakinah Mandiri diambil alih
oleh PT Bank Mandiri (persero) dengan mengubah namanya menjadi Bank Syariah
Mandiri.
Bank
Syariah selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana
perubahan BSB menjadi Bank Syariah sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk membentuk
unit Syariah yang disertai dengan penambahan modal. Langkah itu ditandai pula
dengan perubahan anggaran dasar yang mengubah nama PT Bank \Susila Bakti (BSB)
menjadi PT Bank Syariah Sakinah Mandiri melalui akta notaris : Ny. Macharani
M.S.SH, no 29 pada tanggal 29 Mei 1999. Kemudian dilakukan perubahan kembali
menjadi PT Bank Syariah Mandiri seperti tercatat dalam akta Notaris Sujtipto,
SH, no 23 pada tanggal 8 September 1999.
Pada
tanggal 25 Oktober 1999, melalui surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia (BI)
no 1/24/kep. GBI/1999 diperoleh
pengukuha tentang perubahan Kegiatan Usaha Bank BSB menjadi bank beroperasi
yang berdasarkan Prinsip Syariah. Disusul kemudian dengan surat keputusan
Deputi Gubernur Senior BI no 1/1/kep. DGS/1999 untuk mengubah nama menjadi PT
Bank Mandiri (Persero). Senin tanggal 21 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November
1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran
Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari perintis Bank Syariah
Mandiri. Di Bank Susila Bakti yang
didukung oleh pemilik yaitu Manajemen Bank Mandiri yang memandang pentingnya
kehadiran Bank Syariah dilingkungan Bank Mandiri.
Bank
Syariah Mandiri kemudian hadir sebagai
bank yang mengkombinasika idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang
melandasi operasinya. Harmoni antara kemajuan usaha dan nilai-nilai rohani
inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri untuk menjadi
salah satu bank alternatif bagi pelaksanaan perbankan di Indonesia.
2.4.1
Tata Kerja PT Bank Syariah Mandiri
Tata kerja PT Bank Syariah Mandiri terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Penasehat
Direksi, Divisi dan kantor-kantor
cabang. Dewan Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur Bidang yaitu
Direktur Bidang Pemasaran Korporasi,
Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktur Bidang
Trasury dan Internasional, dan Direktur Bidang Human Resources
Perencanaan dan Operasi.
Dalam
rangka efisiensi dan peningkatan kualitas layanan nasabah dalam tahun 2002
telah dilakukan reorganisasi, sehingga struktur organisasi kantor pusat berubah dari 10 menjadi 13 divisi, 4 unit
kerja staff khusus, Direksi menjadi 1 unit kerja dan 2 Tim kerja, dengan 23
kantor cabang dan kantor kas pada 2001 menjadi 30 kantor cabang, 4 kantor
cabang pembantu, dan 13 kantor kas pada 2002.
2.4.2
Strategi PT. Bank Syariah Mandiri
Untuk
meningkatkan profesialisme dan produktifitas pegawai, telah dilaksanakan
berbagai pendidikan dan pelatihan sebagai pembekalan pegawai baru dan
peningkatan kemampuan pegawai secara umum, guna mendukung operasional bank yang
terus berkembang. Pemberian reward berupa bonus tahunan berdasarkan prestasi
kerja, berupa biaya naik haji, beasiswa S2, dan peningkatan kesejahteraan
melalui badan usaha koperasi pegawai Bank Syariah Mandiri “sakinah”.
Kebijakan
pengelolaan sumber daya insani difokuskan kepada pembinan dan pengembangan
pegawai profesional yang didasari akhlaqul karimah dengan merupakan budaya
perusahaan, sebagai mana terangkum dalam SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fathonah,
Amanah, dan Tabliqh).
Pada
tahun 2003 Bank Syariah Mandiri menetapkan Strategi Dasar Aggressivve
Maintenance, yang tertumpu pada bidang, meliputi bidang pengelolaan pembiayaan
dana masyarakat, fee base income, pendukung, good corporate govermance, dan permodalan.
Dengan langkah strategi tersebut, PT. Bank Syariah Mandiri diharapkan dapat tumbuh sekurangnya
86,96% pada akhir tahun 2003 dengan tingkat kesehatan tetep pada predikat bank
SEHAT.
2.4.3
Produk dan Jasa PT. Bank Syariah
Mandiri
Berpegang
teguh pada konsep menjadi Bank Syariah Mandiri
terpercaya pilihan mitra usaha, Bank Syariah Mandiri menawarkan produk
:Tabungan Syariah Mandiri (Mudharabah), adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
1. Tabungan Haji dan Umroh “MABRUR”
(Mudharabah al muflaqah), membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah
haji dan umroh. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali
untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi
darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan.
2. Deposito Syariah Mandiri
(Mudharabah), simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka
waktu tertentu sesuai dengan
kesepakatan.
3. Giro Syariah Mandiri (Wadi’ah),
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, kuitansi atau alat perintah bayar lainnya. Giro Valas
4. Dan jasa-jasa Bank Syariah Mandiri lainnya
meliputi:
a) Mudharabah
pembiayaan
atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga beli yang
diketahui bersama ditambah margin keuntungan bagi abank yang telah disepakati.
Margin Keuntungan adalah selisih harga
jual dengan harga beli yang disepakati.
b) Muhasabah
pembiayaan
secara total atau seratus persen dari kebutuhan modal nasabah yang diberikan oleh Bank Syariah
Mandiri kepada nasabah.
c) Musyarakah
pembiayaan
bersama/kongsi, dimana Bank Syariah Mandiri dan nasabah masing-masing berdasarkan
kesepakatan memberikan kontribusi dana sesuai kebutuhan modal usaha.
d) Pembiayaan Kontruksi dan Manufaktur
dengan prinsip Bai’altisna (nasabah selaku pembeli atau pemesan memberikan
order atau pesanan barang dan uang muka kepada bank. Selanjutnya bank Syariah
Mandiri, selaku penjual, dengan janji akan mengirimkan barang pesanan tersebut
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
dimasa yang akan datang.
e) Ijarah Muntahiyah
Akad antara bank (mu’ajjir)dengan
nasabah (musta’jir)untuk menyewa suatu barang atau obyek sewa (ma’jur) milik
bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan di
akhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
f) Hawalah
pengalihan hutang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Pemasaran
produk jasa, seperti jasa perbankan syariah, memerlukan bauran pemasaran yang
lebih kompleks dibanding dengan produk manufaktur. Konsumen dalam menilai
kualitas produk jasa tidak sekedar berpatokan pada tercapainya tujuan konsumen
atau terpenuhinya kebutuhan konsumen tetapi juga mengaitkannya dengan bagaimana
proses pelayanan dan penyajian jasa tersebut. Hal ini berbeda dengan pemasaran
produk manufaktur, dimana konsumen cenderung menilai kualitas berpatokan kepada
produk jadi (produk akhir) saja dan hampir tidak pernah memikirkan bagaimana
proses pembuatan produk tersebut.
Pemasaran
perbankan syariah hendaknya sesuai dengan misi ekonomi yang tidak hanya
terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan
maksimal, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan
secara luas bagi masyarakat. Sistem ekonomi Islam memberi penekanan yang sama
pada dimensi etis, moral, sosial, dan spiritual
dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan masyarakat keseluruhan. Hal
ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang hanya mengutamakan aspek
transaksi keuangan dan ekonomi.
Organisasi
perbankan perlu mengetahui siapa pelanggan yang akan dituju, siapa relasi yang
dapat mendukung kemajuan usaha perbankan, dan siapa saja yang dianggap sebagai
pesaing. Untuk itu insan perbankan syariah perlu menguasai dan memahami riset
pemasaran, perilaku konsumen, dan membangun loyalitas merek. Bauran pemasaran (marketing mix) dalam kegiatan pemasaran
jasa perbankan syariah yang perlu dikelola dengan baik meliputi elemen 7P,
yaitu: product, price, place, promotion,
people, process, dan physical
evidence.
DAFTAR PUSTAKA
Isa, Muhammad. 2016. Gambaran Umum Pemasaran Produk dan Jasa Perbankan Syariah. Sumatera
Utara: IAIN Padangsidimpuan.
Yumanita, Diana. 2005. Bank Syariah: Gambaran umum. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi
Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Komentar
Posting Komentar