Postingan

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Gambar
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO Reporter: Fajar Pebrianto Editor: Dewi Rina Cahyani Selasa, 7 Agustus 2018 17:13 WIB Logo WTO. Ekonomski.net TEMPO.CO , Jakarta - Indonesia kembali terlibat dalam pertikaian dagang dengan negara lain. Sengketa dagang ini harus diselesaikan di badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization atau WTO. Kasus teranyar adalah Amerika Serikat resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi sebanyak US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari kekalahan Indonesia pada sidang banding WTO, November 2017. Dalam sidang ini, Indonesia dinilai bersalah karena menerapkan 18 hambatan non-tarif pada produk impor hortikultura dan hewan. Ini bukanlah kali pertama bagi Indonesia harus menelan kekalahan di WTO. Wal

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA

SENGKETA BISNIS DAN BENTUK-BENTUK SERTA CARA PENYELESAIANNYA Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton  “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to mark et economy” . Dalam kamus Bahasa Indonesia sengketa adalah  pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan Dalam kepustakaan maupun dalam percakapan sehari-hari sering ditemukan istilah-istilah konflik sengketa. Konflik merupakan pengindonesiaan kosakata conflict dalam bahasa inggris. Selain istilah conflict , bahasa inggris juga mengenal istilah dispute yang merupakan padaman dari istilah “sengketa” dalam bahasa Indonesia (Takdir Rahmadi 2010:1). Sengketa dengan rekanan atau mitra bisnis adalah suatu yang dianggap tabu bagi pelaku bisnis. Sengketa yang diketahui oleh masyarakat bisnis sangat merugikan reputasi pelaku bisnis dan berpotensi menguragi

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30). Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut. Bentuk pelanggaran :   Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PERDAGANGAN SERTA UNDANG-UNDANG

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). Visi Direktorat Jenderal HaKI ·    Mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional. Misi Direktorat Jenderal HaKI Mengelola sistem HaKI dengan cara : ·          Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas; ·          Mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan ·          Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif. Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat ber