Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30). Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut. Bentuk pelanggaran :   Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman. Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PERDAGANGAN SERTA UNDANG-UNDANG

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). Visi Direktorat Jenderal HaKI ·    Mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional. Misi Direktorat Jenderal HaKI Mengelola sistem HaKI dengan cara : ·          Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas; ·          Mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan ·          Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif. Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat ber

ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI

PERJANJIAN KERJASAMA PT. CITRA NATA BUANA Dengan CV. DANADYAKSA NATA ESA TENTANG KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI Nomor :001/CNB-MOU-DNE/03/18    Pada hari ini Selasa   tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun dua ribu Delapan Belas telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara: PT. CITRA NATA BUANA : Berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jl. Ibu Sangki Gang UMJANI No. 162, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Dedi Supriadi , selaku Direktur PT. CITRA NATA BUANA , dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama PT. CITRA NATA BUANA (selanjutnya disebut pihak kedua)   CV. DANADYAKSA NATA ESA: Berkedudukan di Nangela RT/RW 001/004 Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Evan Fauzan dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama CV. DANADYAKSA NATA ESA (selanjutnya disebut pihak pertama) (selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “