Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

ANALISIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI

PERJANJIAN KERJASAMA PT. CITRA NATA BUANA Dengan CV. DANADYAKSA NATA ESA TENTANG KERJASAMA USAHA DALAM BIDANG KONVEKSI Nomor :001/CNB-MOU-DNE/03/18    Pada hari ini Selasa   tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun dua ribu Delapan Belas telah ditandatangani perjanjian kerjasama oleh dan antara: PT. CITRA NATA BUANA : Berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jl. Ibu Sangki Gang UMJANI No. 162, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Dedi Supriadi , selaku Direktur PT. CITRA NATA BUANA , dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama PT. CITRA NATA BUANA (selanjutnya disebut pihak kedua)   CV. DANADYAKSA NATA ESA: Berkedudukan di Nangela RT/RW 001/004 Kelurahan Mugarsari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Evan Fauzan dan oleh sebab itu bertindak untuk dan atas nama CV. DANADYAKSA NATA ESA (selanjutnya disebut pihak pertama) (selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “

TEORI PERJANJIAN ANTAR USAHA

TEORI PERJANJIAN ANTAR USAHA perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pendapat lain dikemukakan oleh Rutten dalam Prof. Purwahid Patrik yang menyatakan bahwa perjanjian adalah perbuatan yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada tergantung dari persesuaian kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum dari kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan masing-masing pihak secara timbal balik. [1] Dari pendapat- pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam perjanjian terdapat beberapa unsur yaitu : Ada pihak-pihak. Pihak di sini adalah subjek perjanjian sedikitnya dua orang atau badan hukum dan harus mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum sesuai yang ditetapkan oleh undang-undan